Golkar yang Mendorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Risalah Rapat Komisi III (2)

Golkar yang Mendorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 05:39 WIB
Golkar yang Mendorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Risalah Rapat Komisi III/Toriq
Jakarta - Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 ternyata menyepakati revisi UU KPK. Fraksi Partai Golkar DPR menekankan perlunya diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK ini termasuk upaya melemahkan KPK.

Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat (5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP dan PKS menilai revisi UU KPK belum mendesak dilakukan.

Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPG DPR menyangkut revisi UU KPK yang disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak:

1. FPG menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dibahas secara seksama
dalam rangka menyusun RUU tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,
beberapa diantaranya:

a. Perihal pelasanaan wewenang KPK berupa kejelasan perincian wewenang KPK,
misalnya dalam hal supervise, koordinasi, penyadapan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
b. Perihal limitasi waktu eksistensi mengingat KPK adalah lembaga ad hoc
c. Perihal penyusunan kode etik KPK
d. Perihal pembentukan dewan pengawas
e. Perihal masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK
f. FPG menilai bahwasanya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam membahas RUU
ini, sebagai inisiatif DPR RI dan sesuai dengan pasal 109 ayat (4) Tatib DPR RI
maka RUU yang diajukan oleh komisi sebagai usulan inisiatif DPR RI harus didahului
dengan proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI
g. FPG menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan inisiatif DPR RI dengan didahului proses
harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

2. Dalam rapat pleno ini Ishak juga menyampaikan sikap FPG yang setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI.

Selanjutnya rapat pleno ini meneruskan draf yang telah disepakati ke Badan Legislasi DPR. Setelah dorongan penghentian revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK menguat, Baleg DPR telah meminta Komisi III DPR menarik kembali draf tersebut.
Sejumlah fraksi seperti FPKS dan FPPP telah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk
menghentikan revisi UU KPK.

(van/vid)


Berita Terkait