"ZS terdaftar sebagai warga Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting. Sedangkan AS diciduk terlebih dahulu di dekat tempat kosnya, Krida Malalayang," kata Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Deesy Hamang, pada detikcom, Kamis (4/10/2012).
Hamang menambahkan ZS diamankan usai mengkonsumsi satu linting ganja ketika mengunjungi temannya di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, pada hari Selasa (2/10) pukul 17.00 WITA. Sedangkan AS tertangkap saat sedang pesta minuman keras pada acara ulang tahun, hari Jumat (28/9) lalu pukul 21.00 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamang menuturkan dari penangkapan kedua tersangka ini disita delapan linting ganja. "Empat linting dibawa dan tiga linting ditemukan di kediaman tersangka ZS. Hasil Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, 8 lintingan daun kering itu adalah ganja," ujar Hamang.
Hamang menjelaskan ZS mendapatkan ganja dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman barang. AS sendiri mendapatkan narkoba tersebut dengan membeli di atas kapal KM Lambelu di Pelabuhan Kendari.
"ZS mengaku dikirim ke Manado dari Jakarta, kalau AS beli langsung di atas kapal yang singgah di Pelabuhan Kendari," ujar Hamang.
AS dan ZS kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diganjar melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
"Kita kenakan pasal narkotika," tutup Hamang.
(vid/vid)










































