"Terkait dengan kasus itu, Garuda mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pengangkutan binatang mamalia seperti harimau, orang utan dan mamalia lainnya," kata Vice President Corporate Communications Garuda, Pujobroto, kepada detikcom, Kamis (4/10/2012).
Pujobroto mengatakan hingga kini Garuda masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kematian harimau sumatera tersebut. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai kematian harimau dalam penerbangan dari Banda Aceh ke Surabaya melalui medan tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pihak Kemenhut sedang melakukan penyelidikan terkait kematian harimau tersebut. Sumarto mengaku petugasnya sudah menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) pemindahan satwa dengan benar. Grauda pun mengklaim telah menerapkan SOP dalam pengiriman harimau dan 3 satwa lainnya.
Harimau sumatera termasuk jenis yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah No 7/1999. Status konservasi harimau sumatera berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) dikategorikan terancam punah.
(nal/nvt)