Soal Revisi UU KPK, Fraksi di DPR Jangan 'Bermuka Dua'

Soal Revisi UU KPK, Fraksi di DPR Jangan 'Bermuka Dua'

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 10:43 WIB
Soal Revisi UU KPK, Fraksi di DPR Jangan Bermuka Dua
Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR belakangan balik badan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini diperlihatkan ketika muncul protes publik atas rencana pengurangan wewenang KPK.

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Gun Gun Heryanto mengatakan pernyataan anggota dewan mengenai penolakan revisi UU hanya dramartugi belaka karena pembahasan revisi masih berlanjut di Badan Legislasi DPR.

"Mereka bermain peran di panggung depan yakni di media massa. Mereka seperti menolak, tetapi di panggung belakang (backstage) yakni di rapat-rapat DPR mereka terus membahasnya," kata Gun Gun saat dihubungi, Kamis (4/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, bila anggota DPR serius menolak revisi KPK, maka pembahasan revisi harus dihentikan. "Stop upaya-upaya merevisi UU KPK yang akan menyebabkan dipretelinya beberapa kewenangan KPK. Tidak cukup retorika politik tetapi butuh bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar tidak ingin melemahkan KPK," lanjut pengajar ilmu politik ini.

Gun Gun menduga penolakan revisi yang diumbar anggota dewan dimaksudkan untuk meraup simpati publik. Tapi strategi meraih pencitraan ini akan gagal bila anggota parpol di Senayan tidak menunjukan bukti nyata.

"Jika tak ingin dikatakan pencitraan, ya selaraskan apa yang diucapkan dengan apa yang mereka lakukan di DPR. Jika mereka terus membahasnya dan abai atas resistensi publik, maka jelas-jelas mereka akan kembali berhadapan dngan gelombang opini publik yang sedari awal menentang upaya-upaya pelemahan KPK," ujar Gun Gun.

Revisi UU KPK kini tengah digodok Panja Harmonisasi RUU di Baleg DPR. Pasca kritik publik, kini Baleg menyiapkan dua opsi yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Pertama, Baleg dimungkinkan meminta Komisi III menarik draf revisi. Kedua, Baleg dan Komisi III melakukan perombakan draf revisi secara bersama-sama.

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini