Vonis Azirwan dijatuhkan pada tahun 2008 lalu. Dia terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution untuk memuluskan pembahasan alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan pada tahun 2008 lalu. Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta.
Oleh Jaksa penuntut umum, Azirwan dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton pada 8 April 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani hukuman, Azirwan tetap berstatus PNS di Bintan. Baru pada Maret 2012 lalu, dia muncul kembali, namun dengan posisi yang lebih tinggi yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri.
Mendengar kabar ini, Jubir Kemendagri Raydonnyzar Moenoek mengaku kecewa. Meski merasa tak ada aturan yang dilanggar, promosi itu dianggap menyalahi etika dan rasa keadilan masyarakat.
"Ini sangat disayangkan," kata Donny, begitu sapaan akrabnya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/10/2012).
Kenapa Azirwan tidak dipecat sebagai PNS? Menurut Donny, Azirwan dilindungi PP 99 tahun 2000 yang memberi 'kesempatan' bagi PNS yang divonis atau dituntut pidana lebih rendah dari empat tahun penjara agar tidak dipecat.
"Kalau di atas empat tahun maka akan kehilangan jabatan. Tapi ini tidak. Jadi sebenarnya tak ada yang dilanggar," tegas Donny.
"Dari sisi kepantasan, kepatutan memang harus dievaluasi kembali pengangkatannya. Ada etika terlanggar di situ," imbuh Donny.
Sekadar informasi, di Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, salah satu syarat agar dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah memiliki prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Khusus untuk Azirwan, dia selama empat tahun terakhir menjalani pidana selama 2,5 tahun dan setelah bebas tetap menjadi PNS di Bintan.
Sementara dalam Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:
1. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/ janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2. Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. "
detikcom berusaha menghubungi karo Humas Pemprov Kepri, Riono, untuk memperjelas perkara ini. Namun nomor telepon ponselnya tak bisa dihubungi.
(mad/nwk)











































