"Dengan sikap kenegarawanan dan kematangan pemahaman terhadap demokrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, serta demi kepentingan warga DKI Jakarta yang lebih luas, maka pasangan nomor urut 1 bersikap tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum pemilukada DKI Jakarta 2012 kepada Mahkamah Kosntitusi. Inilah sikap kandidat pasangan nomor urut 1," kata Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Effendy, di markas pemenangan Foke-Nara, Jalan Diponegoro nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Dasril berharap agar keputusan tersebut bisa diterima masyarakat DKI Jakarta. "Terutama kepada para pendukung Foke-Nara," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bilamana di luar kami ada, baik secara perseorangan atau kelompok masyarakat, itu artinya di luar tanggung jawab kami atau di luar tanggung jawab kandidat kami. Itu perlu kami perjelas. Artinya, kandidat pasangan nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan ke MK," jelasnya.
Tim sukses Foke-Nara berharap pelantikan pasangan pemenang Jokowi-Basuki bisa dipercepat pelantikannya dengan tidak diajukannya gugatan ke MK.
"Mudah-mudahan ini jadi jalan bagi Pak Jokowi dan Pak Basuki untuk dipercepat pelantikannya dann kita pastikan sesuai amanat dan kepentingan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, bahwa hasil Pilkada ini adalah kemenangan bagi warga DKI Jakarta," kata Dasril.
(jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini