Baleg Minta Komisi III Tarik Draf Usulan Revisi UU KPK

Baleg Minta Komisi III Tarik Draf Usulan Revisi UU KPK

M Iqbal - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 14:25 WIB
Baleg Minta Komisi III Tarik Draf Usulan Revisi UU KPK
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) mulai melakukan rapat pembahasan atas draf usulan revisi undang-undang KPK. Wakil ketua Baleg, Dimyati Natakusumah, berharap Komisi III menarik kembali draf usulan revisi undang-undang yang menuai polemik itu.

"Saya berharap sebagai Ketua Panja, RUU ini ditarik (oleh komisi III), atau kedua alternatifnya dirumuskan ulang hanya itu aja," kata wakil ketua Baleg, Dimyati Natakusumah, usai rapat baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/10/2012).

Menurutnya, diharapkan draf itu dapat dikaji lebih dalam oleh komisi III tentang beberapa pasal yang kontrovesial. Mesikpun nantinya setelah draf ditarik akan kembali lagi ke Baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan pengusul kita akan tanyakan, sekarang saya belum pernah bertemu di rapat ini (Baleg) dengan pengusul. Dalam rapat ke depan ada pertanyaan yang akan kita tanyakan kepada pengusul kenapa penuntutan hilang, kenapa penyadapan harus izin PN, kemudian kenapa ada dewan pengawas," kritik Dimyati.

Ia menjelaskan pada prinsipnya, setiap undang-undang yang direvisi harus memperkuat bukan memperlemah KPK. Meski ada beberapa hal yang harus dievaluasi dari lembaga superbody itu.

"Intinya produk yang akan keluar dari badan legislasi ini sekali lagi pertama tidak akan melukai hari rakyat, kedua tidak akan membela koruptor. Ketiga kami benar-benar mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

"Selaku ketua panja saya akan mempertahankan lembaga KPK, KPK itu lembaga ekstraordinary crime. Maka KPK adalah lembaga P4, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penyadapan," imbuhnya

(bal/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini