5 Alasan Mengapa UU KPK Selalu 'Digoyang'

5 Alasan Mengapa UU KPK Selalu 'Digoyang'

- detikNews
Senin, 01 Okt 2012 09:31 WIB
5 Alasan Mengapa UU KPK Selalu Digoyang
Jakarta - Untuk kesekian kalinya revisi UU KPK digoreng lagi DPR. Memang hak DPR untuk mengubah UU. Tapi persoalannya, yang hendak diubah yang menjadi kewenangan krusial KPK.

Dalam draf revisi UU KPK yang beredar, sejumlah kewenangan dikebiri dan diamputasi. Mulai dari penuntutan hingga penyadapan.

Bicara soal revisi UU KPK yang digagas sejumlah kalangan di DPR ini. Mantan Plt pimpinan KPK Mas Achmad Santosa punya pandangan. Menurut dia ada beberapa faktor yang membuat DPR berniat merevisi UU KPK. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prakarsa sejumlah anggota DPR untuk merevisi UU KPK disebabkan oleh gabungan dari berbagai faktor penyebab," jelas pria yang akrab disapa Ota dalam keterangannya, Senin (1/10/2012).

Ota menjelaskannya dalam 6 alasan yakni:

1. Lemahnya visi mereka (DPR) dalam memproyeksikan kedepan (secara jangka panjang) Indonesia yang bebas korupsi;

2. Bukti ketidakberpihakan mereka terhadap pemberantasan korupsi.

"Mereka ini harus dicatat dan terus diingat oleh rakyat dan tidak satupun rakyat memilih mereka lagi di Pemilu 2014," tegas Ota.

3. Ketidakmampuan memetakan problem korupsi sehingga mereka hanya mampu memunculkan ide-ide yang peacemeal (sepotong-sepotong)

4. Absennya sikap dan jiwa kenegarawanan para politisi dalam menjadikan Indonesia sebuah negara yang kuat dan sejahtera.

"Apabila mereka memiliki visi kedepan mereka akan perduli pada ikhtiar pemberantasan korupsi sampai dengan 25 tahun kedepan. Bukan sekedar otak atik UU KPK yang tujuannya melemahkan KPK sebagai salah satu etalase bangsa," urai Ota.

5. Ketidakpedulian pada pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang sudah digagas pemerintah melalui Perpres 55 tahun 2012.

Stranas ini menjelaskan secara rinci capaian-capaian pertahun yang ditandai dengan berbagai indeks sebagi tolok ukurnya.

"Seharusnya mereka melakukan upgrading Stranas itu menjadi produk legislatif sehingga mengikat tidak hanya saja terhadap eksekutif tetapi legilatif dan juga yudikaitif," terang Ota.

Selain itu, Ota juga menyebutkan enam jenis korupsi yang menjadi sumber permasalahan di Indonesia;

1. Korupsi politik (political corruption);

2. Korupsi dalam tubuh lembaga gakum
(enforcement corruption);

3. Korupsi dalam konsesi/perizinan sumber daya alam (regulatory corruption);

4. Korupsi dalam pengadaan barang pemerintahan (public procurement corruption)

5. Korupsi pendapatan negara utama (state revenue corruption);

6. Dan korupsi dalam pelayanan publik (public service corruption).

"Memberantas keenam jenis korupsi ini jelas bukan dengan merubah UU KPK. Banyak produk legislasi yang dibutuhkan misalnya merubah UU 28/1999 tentang KKN yang bisa memperkenalkan kriminalisasi dan perampasan aset dari illicit enrichment dan unexplained wealth. Atau pembatasan transaksi tunai," jelas Ota yang pernah aktif di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Dengan melihat 6 sumber korupsi itu, semestinya DPR bisa mengusulkan hal yang lebih bermanfaat guna pemberantasan korupsi.

"Ada anggota DPR yang berpihak pada pemberantasan korupsi, namun kalah vokal atau diam seribu bahasa," tuturnya.

Namun ketidakberpihakan terhadap pemberantasan korupsi sangat jelas dari sisi anggota DPR yang dinilai tak pro pemberantasan korupsi.

"Walaupun jumlahnya tidak terlalu banyak namun mereka sangat dominan dan punya pengaruh di partai mereka. Agenda mereka bukan agenda pribadi atau individu, namun bagian dari pengorganisasian "serangan balik koruptor"," urainya.

Ota menyayangkan bahwa isu korupsi hanya diusung oleh anggota DPR dari Komisi IIi DPR saja. Seharusnya anggota DPR dari lintas komisi berdiri secara lantang mendukung pemberantasan korupsi.

"Dan tidak hanya berpangku tangan saja. Pemberantasan korupsi sudah pasti bukan milik Komisi III saja," pesan Ota.

(ndr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads