Soal Revisi UU KPK, JK: Mudah-mudahan DPR tidak Meneruskan

Soal Revisi UU KPK, JK: Mudah-mudahan DPR tidak Meneruskan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 21:35 WIB
Soal Revisi UU KPK, JK: Mudah-mudahan DPR tidak Meneruskan
Jakarta - Beberapa pasal dalam draf usulan revisi UU KPK akan mempreteli beberapa kewenangan KPK seperti penuntutan dan penyadapan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap usulan revisi UU KPK tidak diteruskan.

"Mudah-mudahan DPR tidak meneruskan," kata JK seusai melepas 14 relawan PMI untuk Myanmar di Kantor Pusat PMI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/12).

JK menilai usulan revisi UU itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Dia menyarankan sebaiknya pembahasan mengenai revisi UU tersebut tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kalau masyarakat mendorong (penghentian revisi UU KPK), maka tidak akan terjadi," ujarnya.

Ketua PMI Pusat tersebut juga mengatakan DPR pun saat ini mulai bisa memahami bahwa masyarakat tidak menginginkan revisi UU KPK tersebut. "Dan kelihatannya DPR juga memahami sehingga pembicaraan itu tidak lagi menghangat," ujar JK.

Beberapa pasal dalam draf usulan revisi UU KPK memang akan mempreteli kewenangan KPK. Kewenangan penuntutan diusulkan tak lagi dimiliki oleh KPK. Begitu juga dengan kewenangan penyadapan yang dipersulit. Usulan dalam revisi itu juga menginginkan adanya lembaga pengawas untuk KPK.

(spt/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini