PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK

PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 18:06 WIB
PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK
Jakarta - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menyayangkan rencana komisi hukum DPR untuk merevisi UU KPK No 30/2002 yang berakibat pada pelemahan kewenangan KPK.

"Upaya mengurangi kewenangan KPK merupakan langkah mundur (set back) dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Padahal soal korupsi, Indonesia masih berada pada level emergency," kata Bara dalam siaran pers, Jumat (28/9/2012).

Menurut Bara, Komisi III harusnya memperkuat kewenangan KPK bukan mewacanakan pelemahan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus dipelajari Komisi III apakah kewenangan KPK selama ini sudah berbanding lurus dengan kinerja atau justru mundur. Apabila kinerja KPK tidak memuaskan, DPR perlu mempertimbangkan untuk menambah kewenangan. Maka sudah jelas, semangat revisi UU No 30/2002 itu harus didasari kepentingan pemberantasan korupsi seutuhnya," tegasnya.

KPK, dalam pandangan Bara, dibentuk sebagai amanat reformasi. Bagaimanapun persoalan korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa yang harus ditangani oleh lembaga dengan kewenangan ekstra pula.

"KPK adalah amanat reformasi yang didasari pada pengertian bahwa persoalan korupsi di Indonesia sudah memasuki tahap emergency, sehingga diperlukan pendekatan extraordinary. Pembentukan KPK dengan segala kewenangannya merupakan manifestasi dari pendekatan extraordinary tersebut," tegas Bara.

Partai-partai politik punya tanggung jawab politik untuk terus memberikan dukungan agar KPK bekerja secara maksimal. PAN berharap partai lain juga sepakat menyangkut penguatan KPK.

"Partai punya tanggung jawab politik untuk memperkuat perang melawan korupsi sehingga Indonesia lebih bersih dari sekarang," tandasnya.



(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini