"Upaya mengurangi kewenangan KPK merupakan langkah mundur (set back) dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Padahal soal korupsi, Indonesia masih berada pada level emergency," kata Bara dalam siaran pers, Jumat (28/9/2012).
Menurut Bara, Komisi III harusnya memperkuat kewenangan KPK bukan mewacanakan pelemahan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, dalam pandangan Bara, dibentuk sebagai amanat reformasi. Bagaimanapun persoalan korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa yang harus ditangani oleh lembaga dengan kewenangan ekstra pula.
"KPK adalah amanat reformasi yang didasari pada pengertian bahwa persoalan korupsi di Indonesia sudah memasuki tahap emergency, sehingga diperlukan pendekatan extraordinary. Pembentukan KPK dengan segala kewenangannya merupakan manifestasi dari pendekatan extraordinary tersebut," tegas Bara.
Partai-partai politik punya tanggung jawab politik untuk terus memberikan dukungan agar KPK bekerja secara maksimal. PAN berharap partai lain juga sepakat menyangkut penguatan KPK.
"Partai punya tanggung jawab politik untuk memperkuat perang melawan korupsi sehingga Indonesia lebih bersih dari sekarang," tandasnya.
(van/nrl)










































