Sudah Ditahan Lagi, Polri akan Kembali Periksa Nurdin Halid
Selasa, 07 Sep 2004 17:30 WIB
Jakarta -
Mabes Polri telah kembali menahan tersangka kasus penyelundupan gula ilegal Nurdin Halid setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh. Polisi akan kembali memeriksa Nurdin sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman, yang ditemui wartawan usai rapat koordinasi Kapolda se-Indonesia di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (7/9/2004) pukul 15.30 WIB.Dijelaskan, Nurdin Halid ditahan kembali sejak 19.00 WIB, Senin (6/9/2004). Kondisi Nurdin sudah sehat dan tinggal menunggu pemeriksaan lebih lanjut setelahnya sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Kepolisian Pusat Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.Ketika ditanya apakah berkasnya akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan, Paiman menyatakan belum. "Kemungkinan belum. Akan menjalani pemeriksaan lebih dulu."Untuk diketahui proses penyidikan polisi terhadap Nurdin Halid ibarat sebuah drama. Setelah sekitar tiga pekan sakit kemudian sembuh dan ditahan lagi selama sembilan hari, Nurdin mengaku sakit sejak Kamis (26/8/2004) dan kembali dirawat di RS Polri.Nurdin dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh tidak bisa tidur dalam dua malam terakhir, dan pada Kamis malam muntah-muntah. Seusai muntah-muntah, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu pun diperiksa dr Suwadi dari unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Mabes Polri. Hasilnya, Nurdin direkomendasikan untuk kembali dirawat.Ini adalah pembantaran yang kedua bagi Nurdin. Pembantaran pertama pada 17 Juli hingga 17 Agustus 2004, atau selama tiga pekan. Tanggal 17 Juli dini hari Nurdin dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya dinyatakan memburuk. Nurdin dinyatakan menderita depresi dan radang lambung.
(gtp/)










































