Tersangka pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya, menolak meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perpanjangan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ini merasa tidak layak ditahan.
"(Saya) merasa tidak layak untuk ditahan. Ya tidak apa-apa, saya tidak menaati untuk perpanjangan," kata Hartati saat keluar gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/12).
Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut justru berharap berkas perkara kasusnya segera rampung dan disampaikan ke pengadilan,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Hartati, Patra Zen juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya jika berkas sudah lengkap seharusnya langsung saja penyidik melimpahkan ke penutut umum agar selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan.
"Kalau berkas lengkap ya langsung saja, buat apa tunggu-tunggu. Penyidik (limpahkan) ke penuntut umum," tandasnya.
Pantauan detikcom, Hartati hanya berada sebentar di ruang penyidik KPK. Dia hadir sekitar pukul 10.25 WIB dan keluar terlihat keluar sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan jaket tahanan KPK.
(aan/aan)










































