"(Uang) itu dicairkan untuk public expose," kata Riati saat bersaksi untuk terdakwa penyuapan terkait restitusi pajak Bhakti, James Gunardjo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/2012).
Riati menjelaskan, uang itu dikeluarkan pada 5 Juni 2012 setelah uang kelebihan bayar pajak masuk ke rekening Bhakti di BCA. "Hari itu yang ditarik Rp 340 juta," ujarnya.
Penarikan ini dilakukan oleh staf Riati, Aep Sulaeman. Menurut Riati, uang ini diambil atas permintaan corporate secretary bernama Farah. "Permintaan instruksi pembayaran saya ketahui sejak Mei 2012. Rencana public expose tanggal 8 Juni," sambungnya.
Riati menambahkan kegiatan public expose ini sering dilakukan perusahaan. "Biasanya dirangkaikan dengan corporate seperti rapat umum pemegang saham," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan saksi Dirut Bhakti, Hary Tanoesodibjo. Jaksa penuntut umum Medi Iskandar mengatakan pemanggilan Hary penting. "Sebagai Dirut tentu akan kita tanya kepada dia sejauh mana dia tahu hal itu. Sejauh mana Pak Hary mengetahui peran komisaris Bhakti, Antonius Tonbeng," ujar Medi saat sidang diskors.
Dalam dakwaan James, Antonius Tonbeng disebut secara aktif melakukan pertemuan dengan pegawai pajak Tommy Hindratno dan James Gunardjo untuk membahas surat ketetapan pajak Bhakti Investama. Dalam pertemuan pertama, di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakpus, Tommy diminta untuk memfasilitasi agar dapat terbit surat kelebihan pajak Bhakti Investama.
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta, yang merupakan setengah dari jumlah imbalan untuk Tommy dan kawannya.
(fdn/aan)











































