'Tes Paha', Ujian Bagi PKS dan PD
Selasa, 07 Sep 2004 14:20 WIB
Den Haag - 'Tes paha' pada seleksi penerimaan calon pegawai DKI, menjadi ujian bagi PKS dan Partai Demokrat (PD). Mampukah kedua partai terbesar di DKI itu memberi perlindungan HAM wanita?Pelecehan wanita dan iseng murahan, itulah kesan yang menonjol dari ulah panitia seleksi pegawai tidak tetap (PTT) DKI, yang menyuruh peserta wanita memakai pakaian renang dan melakukan 'bupati' (buka paha tinggi-tinggi) hingga seluruh paha menjadi obyek santapan mata liar penyeleksi.Pelecehan terbesar dan sudah terang-terangan diskriminasi adalah dicoretnya salah satu peserta bernama Rt (22) yang memakai jilbab, karena dia menolak mengikuti tes paha tersebut (detikcom, 7/9/2004).Di Belanda, negeri yang menganut sistem nilai bebas, kasus seperti ini sudah cukup untuk membuat parlemen bersidang dan melakukan pengusutan terhadap oknum pelakunya, untuk kemudian diberikan advis ke lembaga hukum agar pelakunya diberikan sanksi. Sebab, meskipun wacana di Negeri Kincir Angin tersebut saat ini kurang ramah pada Islam, namun Grondwet (konstitusi) mereka terutama Pasal 1 tidak diubah dan tetap dijunjung tinggi. Pasal 1 itu berbunyi, "Allen die zich in Nederland bevinden, worden in gelijke gevallen gelijk behandeld. Discriminatie wegens godsdienst, levensovertuiging, politieke gezindheid, ras, geslacht of op welke grond dan ook, is niet toegestaan. (Siapa saja yang berada di negeri Belanda diperlakukan sama. Diskriminasi berkaitan dengan agama, keyakinan hidup, pandangan politik, ras, jenis kelamin, atau atas dasar apapun jua, tidak diperbolehkan)."Pernah, seorang mahasiswi hukum berdarah Turki yang konsisten memakai jilbab, dipersoalkan ketika magang karena dengan pakaiannya itu dia dikhawatirkan tidak bisa netral dalam menjalankan profesinya. Namun berdasarkan konstitusi Pasal 1 tersebut, dia akhirnya bisa lolos menjadi advokat. Argumennya sederhana: mahasiswi itu memakai jilbab karena keyakinan agamanya, yang merupakan hak paling asasi dan dijamin oleh konstitusi. Kini dia telah berpraktik di sebuah kantor advokat di Den Haag. Berdasarkan konstitusi Pasal 1 itu pula, sampai kini pemerintah Belanda tetap melindungi dan menghormati muslimah yang berjilbab. Di negeri ini tidak ada peraturan untuk pasfoto dokumen resmi negara seperti rijbewijs (Surat Izin Mengemudi/SIM), ijazah dan paspor, wanita muslimah diharuskan mencopot jilbabnya dengan alasan kuping harus kelihatan. Nah, jika Negeri Belanda yang 'tidak beragama' dan 'tidak ber-Pancasila' saja dapat memberi perlindungan HAM pada warga negaranya sesuai jaminan konstitusi, maka negeri Indonesia dalam hal ini DKI Jakarta yang konon religius dan Pancasilais seharusnya bisa memberi perlindungan lebih baik kepada para wanita pencari kerja yang menjadi korban pelecehan melalui 'tes paha'. Dalam kasus lebih serius adalah diskriminasi terhadap wanita berjilbab yang dinyatakan gagal gara-gara menolak membuka paha.Karena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) saat ini merupakan partai terbesar di DPRD DKI Jakarta, maka kedua partai itu perlu menunjukkan tanggung jawabnya menegakkan konstitusi dan idiologi negara Pancasila dengan mengambil inisiatif untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan mengupayakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika oknum panitia seleksi pegawai itu terbukti melakukan diskriminasi dan pelecehan martabat wanita.Masyarakat kini menanti apakah PKS dan PD mampu mewujudkan janji-janji dalam kampanye, antara lain menegakkan keadilan dan menghormati HAM. Jika untuk kasus diskriminasi dan pelecehan itu wakil rakyat PKS dan PD tidak berdaya, masyarakat tentu akan bertanya bagaimana dengan kasus-kasus yang lebih besar?
(es/)











































