Ketua Jakarta Animal Aid Network, Pramudya, mengatakan, laporan soal aktivitas toko tersebut didapatkan dari sejumlah warga. Protes keras pun sudah disampaikan pada pihak terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.
"Aturannya shark fining itu dilarang. Sekarang hiu terutama yang ekor lancip sudah dinaikkan statusnya jadi langka. Ini malah dijual di bandara," kata Pramudya saat berbincang dengan detikcom, Kamis (27/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai kita malah mempromosikan hal-hal yang kejam," protesnya.
Usman Hamid, dari Change.Org menambahkan, ada petisi khusus untuk memprotes aktivitas di toko tersebut. Petisi dibuat oleh warga Singapura bernama Glenton Jelbert dan mencapai dukungan 1.523 orang.
"Saat pulang ke Singapura dari Indonesia, Glenton terkejut saat melihat ada toko jual sirip hiu di terminal internasional bandara. Kontras dengan kesan keindahan alam Indonesia, dia lalu memulai petisi berjudul "Bisakah Anda percaya mereka menjual sirip hiu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Bantu kami menghentikannya!" terang Usman dalam rilis kepada detikcom.
(mad/nrl)










































