"Upaya revisi UU KPK itu harus diarahkan untuk memperkuat eksistensi, kinerja, dan dayaguna KPK. Bila sebaliknya, maka sebaiknya hentikan saja, kata Lukman kepada detikcom, Kamis (27/9/2012).
Menurut Lukman, Baleg DPR bisa segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Tidak perlu dilanjutkan ke Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK kurang sepakat dengan revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai revisi UU KPK diarahkan untuk mengambil beberapa kewenangan KPK.
"Revisi itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa dilihat beberapa orang yang gemar dan getol. Keinginan mengambil beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.
Pendapat senada disampaikan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyampaikan penolakannya saat memberikan dukungan ke KPK.
(van/tfq)











































