"Penyelidikan dan penyidikan tidak perlu izin, yang perlu izin adalah penahanan. Dalam UU lama, izin maksimal 60 hari, kita pangkas menjadi 30 hari. Izin ini diperlukan agar presiden tahu karena kepala daerah adalah bawahan presiden. Kalau perkara KPK tidak perlu izin," kata juru bicara MK, Akil Mochtar kepada wartawan usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2012).
Namun ada kejahatan kepala daerah yang sama sekali tidak dibutuhkan izin presiden. Yaitu kejahatan yang tertangkap tangan, terlibat terorisme, kejahatan berat, makar dan delik pidana yang diancam dengan hukuman mati. Tetapi maksimal setelah 2 hari ditahan, penyidik harus segera memberitahukan ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan yang dibacakan sore ini, MK menghapus pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda. Adapun pasal 36 ayat 3, MK menambahkan klausul yaitu izin presiden tersebut maksimal 3 hari dan jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada jawaban, maka bisa langsung ditahan.
"MK berpendapat waktu 60 hari akan menghambat proses penyelidikan. Dalam tenggang waktu itu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana berpeluang melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan," demikian bunyi putusan MK dalam halaman 71.
Putusan ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon menggugat pasal 36 UU Pemda no 24/2004 karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.
Mereka meminta pasal 36 UU Pemda No 24/2004 dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK.
(asp/nwk)











































