"Sebaiknya revisi hanya didasarkan kondisi yang urgent dan mendesak saja," kata Indriyanto, Rabu (26/9/2012).
Menurut Indriyanto, wacana mengubah kewenangan KPK merupakan isu lama sejak disahkannya UU KPK. "Peniadaan wewenang penuntutan untuk mencegah terjadinya dualisme penuntutan sedangkan penuntut umum tertinggi adalah tunggal pada Jaksa Agung," ujarnya.
Dia menyebut penyadapan tetap menjadi kewenangan penyidikan KPK meski ditiadakan dalam revisi UU. "Sedangkan sebagai institusi yang extra ordinary, maka wajar adanya dewan pengawas KPK yang keanggotaannya adalah personalitas independen yang harus mengkritisi ataupun mengkonstruktif KPK," terangnya.
Namun demikian, Indriyanto menegaskan kewenangan yang sudah dimiliki komisi antikorupsi saat ini harus tetap dipertahankan. "Kewenangan KPK adalah eksisitentif yang perlu dipertahankan dengan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power," ujarnya.
Draf revisi UU KPK kini tengah digodok dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada 3 poin yang menjadi sorotan yakni usulan penghilangan kewenangan penuntutan, syarat dan prosedur ketat penyadapan termasuk pembentukan dewan pengawas.
(fdn/aan)











































