Kewenangan KPK Harus Dipertahankan

Kewenangan KPK Harus Dipertahankan

- detikNews
Rabu, 26 Sep 2012 11:47 WIB
 Kewenangan KPK Harus Dipertahankan
Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, berharap DPR tidak mempreteli kewenangan KPK melalui revisi UU Nomor 30/2002. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini cukup menopang kinerja pemberantasan korupsi.

"Sebaiknya revisi hanya didasarkan kondisi yang urgent dan mendesak saja," kata Indriyanto, Rabu (26/9/2012).

Menurut Indriyanto, wacana mengubah kewenangan KPK merupakan isu lama sejak disahkannya UU KPK. "Peniadaan wewenang penuntutan untuk mencegah terjadinya dualisme penuntutan sedangkan penuntut umum tertinggi adalah tunggal pada Jaksa Agung," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut penyadapan tetap menjadi kewenangan penyidikan KPK meski ditiadakan dalam revisi UU. "Sedangkan sebagai institusi yang extra ordinary, maka wajar adanya dewan pengawas KPK yang keanggotaannya adalah personalitas independen yang harus mengkritisi ataupun mengkonstruktif KPK," terangnya.

Namun demikian, Indriyanto menegaskan kewenangan yang sudah dimiliki komisi antikorupsi saat ini harus tetap dipertahankan. "Kewenangan KPK adalah eksisitentif yang perlu dipertahankan dengan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power," ujarnya.

Draf revisi UU KPK kini tengah digodok dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada 3 poin yang menjadi sorotan yakni usulan penghilangan kewenangan penuntutan, syarat dan prosedur ketat penyadapan termasuk pembentukan dewan pengawas.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads