"Rancangan UU KPK harusnya mencerminkan keberpihakan dan keinginan publik agar penanganan hukum terhadap para koruptor harus dilakukan dengan cara-cara khusus dan luar biasa, apalagi publik sudah sangat marah dan tidak terima terhadap ulah koruptor," kata anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, saat berbincang, Rabu (26/9/2012).
Didi menilai pembonsaian kewenangan KPK dengan melepas wewenang penuntutan dan memungkinkan SP3 kasus korupsi yang diusulkan dalam RUU KPK tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Rancangan draf revisi UU KPK harus diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan KPK merupakan lembaga yang lahir sebagai tuntutan reformasi tahun 1998 agar korupsi diberantas dengan cara-cara luar biasa. KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dalam melakukan aksi hukum pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, Didi menambahkan, KPK tak boleh dilemahkan dan harus diperkuat.
"Penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK dimaksud, misalnya, adanya dukungan anggaran, organisasi, personalia, dan administrasi yang kuat dan memadai bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Draf usulan revisi UU KPK telah sampai di Badan Legislasi (DPR) DPR. Anggota Baleg, Buchori Yusuf, mengungkap bahwa beberapa pasal dalam draf yang diusulkan akan memangkas beberapa kewenangan KPK.
Buchori menjelaskan, dalam draf usulan Komisi III terdapat sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.
"Penyadapan itu belum diatur secara rinci, dalam draf diusulkan harus minta izin ke pihak pengadilan. Penuntutan, dalam draf itu diusulkan penuntutan tidak ada di KPK," ujar Buchori kepada detikcom, Rabu (19/9).
Selain kedua kewenangan itu, draf usulan itu juga memuat kemungkinan SP3 kasus korupsi dan pembentukan lembaga pengawas KPK.
(tor/fdn)











































