"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Dedy Kusdinar)," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihara Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/12).
Harangan sendiri juga tercatat sebagai wakil ketua Kerja Sama Operasi (KSO)PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam menggarap proyek pembangunan Sport Center Hambalang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(ega/ega)











































