Tak Puas Hasil Pilgub DKI, Cagub Bisa Ajukan Gugatan 1 Oktober

Tak Puas Hasil Pilgub DKI, Cagub Bisa Ajukan Gugatan 1 Oktober

Ahmad Juwari - detikNews
Senin, 24 Sep 2012 13:48 WIB
Tak Puas Hasil Pilgub DKI, Cagub Bisa Ajukan Gugatan 1 Oktober
Jakarta - KPU DKI akan mengumumkan hasil rekapitulasi akhir Pilgub DKI pada 28 September 2012. Bagi calon yang tidak puas, bisa mengajukan gugatan 3 hari setelah pengumuman tersebut.

"Memang dalam ketentuan ada hak untuk menggugat dengan bukti-bukti yang dimiliki. Mekanisme ini juga diatur oleh MK. Mereka harus melakukan gugatan paling lambat 3 hari setelah diumumkan hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPUD DKI Dahliah Umar.

Dahliah mengatakan itu dalam jumpa pers di kantornya Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahliah mengatakan, sidang di MK akan memakan waktu selama 14 hari kerja. Setelah keluar hasil, maka KPU harus melakukan keputusan MK itu.

"KPU harus melakukan apa yang diputuskan MK tersebut," kata Dahliah.

Rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta dimulai hari ini di kelurahan. 3 Hari di kelurahan, kemudian dilanjutkan di kecamatan selama 2 hari. Lalu dilanjutkan di kabupaten/kota. Terakhir, rekapitulasi di tingkat provinsi pada 28 September 2012.

"28 September dimulai perhitungan di provinsi dan hari itu juga diumumkan siapa yang menang," tutur dia.

(nwy/nrl)


Berita Terkait