"Memang dalam ketentuan ada hak untuk menggugat dengan bukti-bukti yang dimiliki. Mekanisme ini juga diatur oleh MK. Mereka harus melakukan gugatan paling lambat 3 hari setelah diumumkan hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPUD DKI Dahliah Umar.
Dahliah mengatakan itu dalam jumpa pers di kantornya Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU harus melakukan apa yang diputuskan MK tersebut," kata Dahliah.
Rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta dimulai hari ini di kelurahan. 3 Hari di kelurahan, kemudian dilanjutkan di kecamatan selama 2 hari. Lalu dilanjutkan di kabupaten/kota. Terakhir, rekapitulasi di tingkat provinsi pada 28 September 2012.
"28 September dimulai perhitungan di provinsi dan hari itu juga diumumkan siapa yang menang," tutur dia.
(nwy/nrl)










































