Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol TMII

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol TMII

- detikNews
Sabtu, 04 Sep 2004 08:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah mengantongi tersangka baru dalam kasus korupsi mark up pembebasan lahan jalan tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII)-Cikunir. Kasus korupsi itu merugikan negara Rp 74 miliar. Sumber detikcom di Kejagung menyebutkan, saat ini calon tersangka baru belum ditetapkan menjadi tersangka. "Dalam kasus korupsi, tindak pidana tidak dapat berdiri sendiri kan. Makanya pasti ada tersangka lain selain Daud Djatmiko," kata sumber itu.Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan Daud Djatmiko yang dalam pembebasan lahan menjabat sebagai wakil ketua pembebasan lahan. Salah satu direksi PT Jasa Marga ini ditetapkan menjadi tersangka karena cukup bukti terlibat mark up pembebasan lahan tersebut.Masih menurut sumber itu, Kejagung saat ini telah memeriksa sebanyak 40 saksi. "Kebanyakan saksi-saksi tersebut adalah para pemilik tanah yang lahannya dibebaskan," katanya.Saat ditanya mengapa Kejagung tidak menahan Daud Djatmika, dia menyatakan, selama ini tersangka Daud masih cukup kooperatif. "Kalau dia mempersulit, ya gampang saja tinggal kita tahan," ungkapnya.Lagi pula, katanya, ruang tahanan Kejagung saat ini tengah direnovasi. "Kalau dia kita tahan kan, kita kasih makan dia. Lah ngapain capek-capek ngurusin di tahanan selagi dia masih kooperatif," katanya dengan nada bercanda.Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman saat dihubungi detikcom menyatakan, pihaknya masih terus mengintensifkan penyidikan perkara korupsi jalan tol tersebut. "Soal tersangka baru itu kewenangan penyidik. Tapi hingga kini belum ada kok," katanya. (rif/)


Berita Terkait