Kasus Simulator SIM, Perwira Polri Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus Simulator SIM, Perwira Polri Mangkir dari Panggilan KPK

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 18:13 WIB
Kasus Simulator SIM, Perwira Polri Mangkir dari Panggilan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang perwira Polri sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Namun perwira tersebut mangkir, tidak memenuhi panggilan KPK.

Perwira yang dimaksud adalah Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan Irianto.

"AKBP Indra Darmawan tidak hadir. Dia saksi untuk kasus simulator SIM," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai alasan ketidakhadirannya, Johan belum mengetahuinya lebih lanjut karena belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. "Untuk alasan ketidakhadirannya saya belum dapat. Belum ada konfirmasi," lanjutnya.

Sebelumnya AKBP Indra sudah pernah diperiksa sebagai saksi bersama dengan Kapolres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, dan Kapolres Kebumen, AKBP Heru Trisasono pada 3 September lalu. Pada saat itu mereka bertiga bungkam seusai pemeriksaan ketika ditanyai mengenai keterkaitan mereka dalam kasus ini.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.



(fjp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads