Komisi III DPR telah menyampaikan draf usulan revisi UU KPK kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sejumlah pasal dalam usulan itu memangkas kewenangan KPK.
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, menjelaskan beberapa pasal yang diusulkan oleh Komisi III. Diantara pasal-pasal itu memang memuat perubahan yang mereduksi sebagian kewenangan KPK.
"Yang paling krusial tentang penyadapan dan penuntutan, dua pasal ini harus dikaji lebih mendalam," kata Dimyati saat berbincang, Selasa (18/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan penuntutan diusulkan Komisi III tidak lagi menjadi domain KPK. Ini perlu kajian mendalam," ujar Dimyati.
Pria yang juga duduk di Komisi III itu mengatakan akan menanyakan usulan tersebut kepada pihak pengusul, yaitu Komisi III.
"Saya selaku Ketua Panja perlu bertanya kepada pihak pengusul apa pertimbangan kewenangan itu dihapus," paparnya.
"Kita berharap nanti penjelasan dari pengusul, saya Komisi III juga. Selain penjelasan, kita juga perlu masukan dari masyarakat seperti apa, juga dari ahli, terutama penggagas KPK," tambahnya.
(tor/ndr)










































