Pecat Doktor, Mendikbud Kalah Lawan Agus Sikwan di MA

Pecat Doktor, Mendikbud Kalah Lawan Agus Sikwan di MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 15:12 WIB
Pecat Doktor, Mendikbud Kalah Lawan Agus Sikwan di MA
Kampus Untan (ist.)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) harus siap-siap mencabut surat pemecatan doktor sosiologi Universitas Tanjungpura (Untan) Kalimantan Barat, Agus Sikwan sebagai dosen. Sebab kasasi Mendikbud tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga Agus tetap sebagai dosen di kampus tersebut.

Kasus ini bermula saat Agus Sikwan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 13 September 2006 terkait pemalsuan surat. Mendapati putusan ini, Rektor menyurati Mendikbud untuk memberhentikan dosen yang telah mengabdi selama 24 tahun ini.

"Lalu keluarlah SK No 2795/A4.2/KP/2011 tertanggal 14 Februari 2011 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS," demikian tulis berkas putusan yang dilansir website MA, Selasa (18/9/2012).

Mendapati pemecatan ini, sang doktor tersebut pun melawan. Dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Agus berdalih jika pemecatan tersebut melanggar UU. Sebab menurut peraturan yang berlaku, Agus tidak pernah diberhentikan secara sementara sesuai Pasal 24 UU 43/1999.

Pemecatan ini juga dinilai melanggar PP Nomor 32/1979 yang menyatakan pemecatan diberikan kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman dengan ancaman UU maksimal 4 tahun penjara atau lebih berat.

"Saya tidak pernah melakukan kejahatan pemalsuan Laporan Keuangan Mahasiswa (LKAM). Walapun saya telah menjelaskan mati-matian dan membela diri di pengadilan tetapi PN Pontianak menghukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Artinya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali sebelum lewat waktu 10 bulan mengulangi perbuatan," ujar Agus dalam berkas halaman 9.

Dengan argumen ini, PTUN Jakarta yang diketuai oleh Irhamto dan hakim anggota Basuki Santoso dan Amir Fauzi mengabulkan gugatan Agus seluruhnya.

"Membatalkan dan memerintahkan Mendikbud membatalkan SK No 2795/A4.2/KP/2011 tertanggal 14 Februari 2011," demikian amar PTUN Jakarta tertanggal 22 Agustus 2011 lalu ini.

Tidak terima, Mendikbud pun melakukan kasasi ke MA tetapi kandas. "Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA. Putusan MA ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Dr Imam Soebchi, Prof Achmad Soekardja dan Dr Hary Djatmiko. Perkara bernomor 342 K/TUN/2012 diketok pada 10 September 2012 lalu.

Agus sendiri masih aktif mengajar di kampus yang beralamat di Jl Ahmad Yani, Pontianak ini.

(asp/nwk)


Berita Terkait