"KPK silakan untuk memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Djoko. Silakan. Kita sesuai kesepakatan yang tadi saya sebutkan. Kalau dia akan memeriksa untuk saksi Djoko silakan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
"Tapi kalau tersangka, itu akan duplikasi hukum. Karena apa? Seseorang tidak bisa dihukum dua kali dalam kasus sama. Silakan kita buktikan dulu yang sudah duluan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemarin kan ditujukan untuk tersangka Djoko dkk. Dan kawan-kawannya itu minta dijelaskan dulu," imbuhnya.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, berkas kasus para tersangka di Polri kini sudah diserahkan ke kejaksaan. Ada waktu 14 hari bagi jaksa penuntut umum untuk menelitinya.
"Kita hormati teman-teman jaksa penuntut umum supaya tidak habis masa 14 hari. Berkasnya cukup tebal," jelas Sutarman.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
(/)











































