"Idealnya KPK itu punya penyidik sendiri. Revisi UU KPK seharusnya juga diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga penyidiknya," desak Lukman.
Hal ini disampaikan Lukman kepada detikcom, Sabtu (15/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memang sangat membutuhkan penyidik independen, jadi revisi UU KPK harusnya didasari semangat memperkuat institusi KPK. Korupsi itu kan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara extraordinary juga. Penyidik tidak cukup dikutip dari Polri dan Kejaksaan karena lahirnya KPK karena ada ketidakpercayaan terhadap dua institusi ini," kata Lukman.
Lukman berharap Komisi III punya semangat pemberantasan korupsi. Sehingga segera memasukkan klausul penyidik independen untuk memperkuat KPK.
"Jadi nanti KPK sendiri yang melakukan training penyidik, jadi milik KPK sendiri. KPK memiliki penyidik yang handal dan tidak tergantung penyidik Polri,"tegasnya.
Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan penarikan penyidik itu dilakukan karena surat tugas sudah habis. Polri akan mengganti dengan penyidik yang terbaik.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
(van/lh)











































