"Belum, belum (P21), masih perpanjangan," ujar Taufan di Gedung KPK, Jumat (14/9/12) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pantauan detikcom, Taufan yang mengenakan jaket tahanan KPK hanya diperiksa sekitar setengah jam oleh KPK. Dia terlihat datang pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pukul 10.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Lukman diduga memberi uang suap kepada beberapa anggota DPRD terkait persetujuan dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB).
Pada tanggal 13 Juli, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau.
Terkait perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tengah menyidangkan dua terdakwa, yaitu Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
(mok/mok)