Pakar Pidana: Hukum Tak Mengatur

Gorries-Ali Imron ke Starbuck Coffee

Pakar Pidana: Hukum Tak Mengatur

- detikNews
Kamis, 02 Sep 2004 10:48 WIB
Jakarta - Terpidana seumur hidup bom Bali Ali Imron dijamu Brigen Gorries Mere di Starbuck Coffee, Plaza eX, Jakarta, bagaimana aturan hukumnya? Ternyata hukum tidak mengaturnya, tidak membolehkan atau melarang.Menurut pakar hukum pidana Prof. Dr Achmad Ali, seorang terpidana bisa dibon atau dipinjam untuk kepentingan penyelidikan suatu kasus. Tidak ada aturan yang melarang jika kemudian yang bersangkutan dibawa polisi ke sebuah restoran atau kafe."Hal seperti ini tidak diatur. Tidak ada aturan membolehkan atau melarang. Ini masalah diskresi, kebijakan. Ini menjadi benar kalau tujuannya benar," kata Achmad Ali ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/9/2004).Upaya membawa Ali Imron ke Starbuck Coffee dan kehadiran psikolog Dr. Sarlito Wirawan, lanjut Achmad Ali, mungkin dimaksudkan untuk membuat yang bersangkutan merasa nyaman dan bisa memberi keterangan yang dibutuhkan."Dengan kehadiran psikolog ada kemungkinan sebagai strategi agar yang bersangkutan bisa memberi keterangan yang dibutuhkan. Untuk mengorek keterangan dari seseorang kan ada berbagai cara," katanya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads