Cegah Uang Rakyat Rp 391 M Jatuh ke Porta Nigra, Foke: Kami Ajukan PK

Cegah Uang Rakyat Rp 391 M Jatuh ke Porta Nigra, Foke: Kami Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 19:22 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah final. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk membayar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra terkait sengketa kasus tanah Meruya Selatan. Saat ini permohonan eksekusi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Apa kata Gubernur Fauzi Bowo?

"Ada dua perkara, satu menang satu kalah," kata lelaki berkumis yang biasa disapa Foke di Gedung Olahraga Dewa Ruci, Jalan Dewa Ruci, Kompleks AL Dewa Ruci, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/9/2012).

Guna mencegah uang rakyat sebesar Rp 391 miliar ini masuk ke kantong Porta Nigra, Foke akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali (PK) ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan mengajukan kembali dengan novum di mana kita dimenangkan," terang Foke usai menghadiri acara pembagian kartu jaminan kesehatan daerah untuk nelayan Jakarta Utara.

Benarkah Foke bisa mengajukan PK untuk mencegah uang dengan nilai sangat besar tersebut ke tangan Porta Nigra? Kuasa hukum Porta Nigra, Zerry Safrizal meragukannya. Zerry mendasarkan pada Surat Edaran MA yang membatasi masa pengajuan PK. Dalam surat edaran tersebut, PK bisa diajukan melewati masa 180 hari jika pemohon PK mempunyai bukti baru (novum).

"Apa Pemrov DKI Jakarta masih punya bukti baru? Saya tidak yakin," beber Zerry.

Selain itu, dalam peraturan MA juga disebutkan jika permohonan eksekusi diajukan sebelum pengajuan PK, maka pengadilan harus mendahulukan pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu. Nah, berdasarkan runtutan fakta hukum, Porta Nigra mengaku lebih dulu mengajukan permohonan eksekusi dibanding PK Pemprov DKI Jakarta yang tak kunjung dikirim ke MA.

"Dengan fakta di atas, sebetulnya sudah tertutup Pemprov DKI Jakarta mengajukan PK," ujar Zerry.

Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun belakangan, warga setempat bernama Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu.

Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian.

Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra terus melawan dan dikabulkan oleh MA dan mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra.

(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads