"Eddie Widiono pemeriksaannya di-cancel. Batal," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9/12)
Mengenai alasan pembatalan pemeriksaan ini, Priharsa mengatakan ada urusan perizinan yang belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
Emir membantah menerima uang. Namun dia mengaku teman akrab dengan Eddie Widiono karena satu almamater di ITB.
(rmd/rmd)











































