"Saya berharap pada KPK hormatilah perjanjian itu, kalau KPK tidak mau menghormati batalkan perjanjian itu. Jadi kita sportif gitu, sebagai seorang pemimpin kita sportif," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan usai menemui Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Selasa (11/9/2012).
Otto yang datang bersama enam orang yang tergabung dalam Peradi itu menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang diusut dua institusi, KPK dan Polri, ada pihak ketiga yang juga terlibat, yaitu Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Jaksa Agung tidak menerima perkara yang sudah disidik, ini jadi persoalan lagi. Kalau Jaksa Agung tidak terima dia harus membatalkan perjanjian itu," tegas Otto.
"Artinya kalau mereka tidak sepakat lagi dengan perjanjian semula mereka bisa merubah posisinya," imbuh Otto.
Dia menilai, selama perjanjian yang mengikat tiga insititusi tersebut belum dibatalkan, maka kewajiban Jaksa Agung untuk menerima berkas yang dilimpahkan.
"Bagi saya, selama perjanjian itu belum dibatalkan. Jaksa Agung wajib untuk menerima berkas itu," ujarnya.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
Kejagung sendiri menjadi kunci dalam 'rebutan' penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Jaksa Agung Basrief Arief memilih menunggu penyelesaian antara KPK dan Polri sebelum melakukan ke penuntutan.
"Kalau dari sikap Kejagung, kita memang dalam kondisi menunggu. Posisi kita sekarang saja baru terima SPDP, yang lain belum ada kita terima. Jadi belum tentu juga kan ini kita lanjutkan. Jadi saya masih berharap, kalau memang disebut konflik, ini dapat diselesaikan secara baik," jelas Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/9/2012) pekan lalu.
(ahy/ega)










































