KPK terus mengusut dua warga negara Malaysia yang diduga membantu pelarian istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Upaya penyidikan KPK ini mendapat dukungan penuh dari lembaga antikorupsi Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Malaysian Anti Corruption Commision, Mohd Shukri Abdull, dalam konferensi pers di pertemuan South East Asia Parties Aganinst Corruption (SEA-PAC) yang diselenggarakan oleh KPK di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (11/9/2012).
"Mungkin yang ditanyakan adalah mengapa kami tidak mengambil tindakan terhadap dua warga Malaysia yang melindungi Neneng, ini karena UU Malaysia. Karena kesalahan dia terjadi di wilayah Indonesia jadi kami tidak berwenang melakukan tindakan," papar Shukri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang Ibu Neneng, kami bekerja sama sepenuhnya dengan KPK karena kami tidak mau Malaysia dijadikan save heaven untuk koruptor. Tidak boleh bumi dipijak oleh para koruptor," papar Shukri.
KPK menangkap dua warga Malaysia, Azmi dan Hasan pada 13 Juni 2012, bersama Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Neneng adalah tersangka kasus korupsi PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar. Dia sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya dicokok KPK di kediamannya, kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Sementara Azmi dan Hasan juga dicokok KPK di tempat berbeda di Jakarta. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Neneng. Mereka disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(/aan)










































