MA Wajibkan Sidang Perkara Korupsi & Kasus Menarik Direkam Video

MA Wajibkan Sidang Perkara Korupsi & Kasus Menarik Direkam Video

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Sep 2012 12:24 WIB
MA Wajibkan Sidang Perkara Korupsi & Kasus Menarik Direkam Video
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mulai 1 Desember 2012, siap-siap para hakim harus berperilaku sempurna selama persidangan. Tidak boleh mengantuk, kirim SMS atau baca buku saat sidang. Sebab Mahkamah Agung (MA) membuat aturan perkara korupsi dan kasus-kasus yang menarik wajib direkam video dan dilaporkan ke pimpinan MA.

Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2012. Dalam SEMA tersebut, disebutkan selain catatan panitera yang tertuang dalam berita acara persidangan, MA merasa perlu merekam audio visual secara sistematis, teratur dan tidak dipisahkan dari prosedur persidangan.

"Secara bertahap akan diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (10/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali ini menyatakan hasil rekaman merupakan bagian dari bundel A. Untuk tahap awal akan diberlakukan pada perkata Tindak Pidana Korupsi dan perkara yang menarik perhatian publik. MA memerintahkan Ketua Pengadilan memastikan berjalannya proses perekaman ini.

"Dirjen Badan Peradilan Umum bertanggungjawab terhadap pembiayaan, standardisasi teknis, pembinaan, pemenuhan infrastuktur dan laporan tahunan ke pimpinan MA," ujarnya.

Apa alasan MA membuat kebijakan ini?

"Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel dan teratur," ujar Ketua MA Hatta Ali.

(asp/nrl)


Berita Terkait