Hal ini terungkap dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2012. Dalam SEMA tersebut, disebutkan selain catatan panitera yang tertuang dalam berita acara persidangan, MA merasa perlu merekam audio visual secara sistematis, teratur dan tidak dipisahkan dari prosedur persidangan.
"Secara bertahap akan diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (10/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen Badan Peradilan Umum bertanggungjawab terhadap pembiayaan, standardisasi teknis, pembinaan, pemenuhan infrastuktur dan laporan tahunan ke pimpinan MA," ujarnya.
Apa alasan MA membuat kebijakan ini?
"Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel dan teratur," ujar Ketua MA Hatta Ali.
(asp/nrl)










































