Berdasarkan database di SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012 masih ada calon jamaah haji yang berusia 87 tahuna ke atas. Merekalah yang mendapatkan prioritas diberangkatkan.
"Sampai dengan hari terakhir masa pelunasan BPIH tahap II kemarin, kuota haji Indonesia belum terisi penuh," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu, Minggu (9/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggito, teknis pengisian kuota untuk pendamping akan dilakukan di Kanwil Kemenag dengan User ID khusus dan petugas khusus yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Jamaah haji yang telah dikonfirmasi, masuk ke dalam database SISKOHAT.
"Mereka akan kami berikan surat pengantar dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula untuk melakukan pelunasan BPIH," katanya.
Untuk jamaah haji yang berdomisili jauh dari Kanwil lanjut dia, surat pengantar dapat diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah mendapat pemberitahuan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
"Sisa kuota jamaah haji khusus tahun 1433H/2012 M juga dialokasikan untuk calon jamaah haji khusus yang berusia minimal 87 tahun sesuai database SISKOHAT per tanggal 31 Agustus 2012," katanya.
Selain itu, sisa kuota ini juga diperuntukan bagi PIHK yang belum memiliki petugas kesehatan. Setiap PIHK yang memiliki calon jamaah haji khusus aktif 45 orang ke atas, akan mendapat satu petugas kesehatan.
Anggito mengatakan sisa kuota calon jamaah haji khusus juga bisa dialokasikan untuk penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak. "Teknis penggabungan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah," katanya.
(bgk/nrl)










































