Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan Sampang

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan Sampang

Ahmad Juwari - detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 16:02 WIB
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kerusuhan Sampang
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 2 orang tersangka terkait kerusuhan di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dua orang itu bernama Sarifan (45), dan Mukhsin (43).

"Telah ditangkap dua orang terkait aksi kekerasan di Sampang beberapa waktu lalu. Diduga sebagai pelaku pembakaran di Sampang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Boy mengatakan, polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, juga akan dilakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dilakukan penyelidikan. Kami masih melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang terlibat," ujarnya.

Seperti diketahui, kerusuhan antar warga Syiah dengan massa anti Syiah berawal saat 20 anak dari pemukiman Syiah di Desa Karang Gayam Madura yang bersekolah di Bangil Pasuruan, hendak kembali ke pesantren mereka di Pasuruan usai merayakan Idul Fitri di tempat tinggal mereka.

Murid-murid itu dihadang oleh kelompok massa yang menggunakan 30 sepeda motor hingga terjadi bentrok dan meluas sehingga dua orang tewas, lainnya luka-luka dan sejumlah rumah milik warga Syiah hangus dibakar.



(asp/van)


Berita Terkait