Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menghukum bank asal New York, Citibank, untuk mengembalikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) debitur Deli Aryaputra Singgih. Hal ini karena Citibank Indonesia menahan dua buah sertifikat HGB yang dijaminkan ke Citibank.
Hal ini terungkap dalam putusan kasasi MA yang dilansir Kamis (6/9/2012). Dalam berkas setebal 20 halaman tersebut tertulis Deli merupakan pemilik 2 bidang tanah berikut gedung di atasnya di Jalan Majapahit No 28 C dan di Jalan Majapahit No 34/19, Jakarta Selatan.
Berdasarkan persetujuan Deli, dua buah sertifikat tersebut dijadikan agunan oleh PT Bumi Laut Shipping (BLS) untuk mendapatkan kredit dari Citibank sebesar US$ 2 juta (kurs sekarang sekitar Rp 19,2 miliar). Kredit ini tertuang dalam perjanjian tertanggal 28 Juli 1993 yang diperbarui pada 24 Agustus 1994 dan diperbarui lagi pada 30 April 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggugat telah mengajukan tiga kali surat permohonan kepada Citibank yang intinya agar Citibank dapat menyerahkan fotokopi sesuai asli kedua sertifikat tersebut. Namun berdasarkan alasan tertentu, Citibank tidak mau menyerahkan fotokopi sesuai asli kedua sertifikat tersebut," tulis Deli dalam halaman 2.
Mendapati hal tersebut, Deli menggugat ke pengadilan. Deli menggugat Citibank untuk mengembalikan dua sertifikat dan meminta hakim menyatakan perbuatan Citibank tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Apa tanggapan Citibank? Menurut bank internasional ini, penahanan sertifikat Deli telah melanggar perjanjian kredit pasal 13.3 yang berbunyi 'Peminjam dari penjamin berkewajiban untuk mengambil sertifikat, IMB dan polis asuransi yang telah diserahkan ke bank sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh Penjamin dalam waktu 1 bulan terhitung sejak berakhirnya perjanjian'.
Namun setelah 1 bulan sejak berakhirnya fasilitas kredit, Deli tidak mengambil. Tindakan tersebut merupakan ingkar janji yang merugikan Citibank sehingga Citibank menggugat balik Deli.
"Wajar menurut hukum supaya Deli untuk membayar ganti rugi berupa biaya penyimpanan dokumen sebesar Rp 100 ribu perhari terhitung sejak 1 Juni 2007," tulis Citibank.
Silang sengketa ini lalu diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 19 Juni 2008 yaitu dengan tidak menerima gugatan tersebut.
Tidak patah semangat, Deli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 2 November 2009, majelis hakim tinggi membatalkan putusan PN Jaksel. "Menyatakan penggugat adalah pemilik sertifikat HGB. Menolak untuk seluruhnya," katanya.
Nah, mendapati putusan ini Citibank yang tidak puas lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, selain permohonan kasasi ditolak, MA juga menambah hukuman yaitu Citibank harus mengembalikan sertifikat Deli tersebut tanpa syarat.
"Mengadili sendiri memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Citibank harus mengembalikan 2 sertifikat HGB Deli," kata ketua majelis hakim kasasi Imron Anwari.
Putusan yang diketok pada 31 Mei 2011 ini juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya Sulthony Mohdally dan Suwardi.
Atas putusan ini PR Coorporate Affair Citibank, Mona Monika belum bisa memberikan komentar. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak legal untuk memberikan pernyataan atas kekalahan ini.
"Nanti kami hubungi lagi," ujar Mona saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/9/2012).
(/)











































