Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK, Agus Salim, Angie didakwa telah menerima sesuatu dari Permai Group melalui Mindo Rosalina Manulang.
"Mendapat janji dari Permai Group dari Mindo Rosalina Manulang," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang diberikan oleh Rosa kepada Angie adalah Rp 12 miliar dan USS 350 ribu. Uang itu untuk mengurusi anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
(mok/aan)











































