"Sudah dilakukan, tadi pagi sekitar jam 09.30 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2012).
Menurut Masyhudi eksekusi terhadap Cirus dilakukan tanpa harus melakukan proses pemindahan. Hal itu disebabkan karena Cirus sudah berada di dalam LP Salemba sehingga proses ekesekusi hanya tinggal melengkapi berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Senin (3/9) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan sudah menerima salinan putusan terhadap vonis Cirus. Ini artinya eksekusi terhadap Cirus akan segera dilakukan.
"Kami baru menerima petikan putusan hari Jumat lalu. Hari Selasa (4/9) akan dilaksanakan eksekusinya," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Masyhudi menambahkan Cirus nanti akan menjalani masa hukuman 5 tahun di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Vonis 5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi MA.
(riz/)











































