"Penyidikan dan penuntutan KPK tidak sah sehingga dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," kata penasihat hukum James, Sehat Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).
Sehat Damanik menyebut tuntutan terhadap kliennya cacat hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang cacat hukum. "Jika penyidikan cacat hukum makan proses berikutnya adalah cacat hukum dan harus dibatalkan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain mengapa dakwaan harus dibatalkan, penasihat hukum menyebut perkara James semestinya dihapus lantaran James sudah melaporkan penerimaan gratifikasi Rp 280 juta pada 27 Juni 2012, sebelum batas waktu pelaporan 30 hari seperti diatur UU. "UU Tipikor tidak berhak digunakan jika sudah ada laporan gratifikasi ke KPK sehingga penerimaan itu jadi milik negara," terang Sehat Damanik.
James yang mengaku sebagai advisor pajak PT Agis didakwa bersama-sama dengan Antonius Tonbeng yang merupakan komisaris independen Bhakti Investama menyuap Tommy Hindratno.
Dalam surat dakwaan terungkap pada 11 Mei 2012 Ditjen Pajak menyetor Rp 3,420 miliar ke rekening BCA milik Bhakti Investama, sebagai bentuk pengembalian dari nilai kelebihan pajak.
Angka sebesar itu merupakan akumulasi dari SPT PPH Badan 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPN dari 2003 - 2010 sebesar Rp 2,902 miliar.
Dalam dakwaan disebut Antonius Tonbeng meminta sekitar Rp 350 juta dari total uang untuk diambil untuk pembayaran fee kepada Tommy Hindratno dan tiga pemeriksa pajak.
(fdn/fjp)











































