Lion Air: Advokat Kok Menaruh Perhiasan Rp 2,9 M di Bagasi Pesawat

Lion Air: Advokat Kok Menaruh Perhiasan Rp 2,9 M di Bagasi Pesawat

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 17:47 WIB
Pesawat Lion Air (ist.)
Jakarta - Pihak Lion Air mempertanyakan nilai harga barang berharga milik Umbu S Samapaty yang diduga hilang di bagasi maskapai nasional itu. Apalagi mantan pejabat KONI ini mengaku total barangnya mencapai Rp 2,9 miliar.

Lion Air merasa sangsi dengan harga-harga barang yang hilang itu. "Bagaimana penggugat dapat menentukan harga 6 pakaian pria Rp 10 juta. Ini kan tidak bisa dibuktikan," kata kuasa hukum Lion Air Nusirwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (3/9/2012).

Kasus kehilangan barang tersebut dinyatakan oleh Nusirwin sebagai sesuatu yang tidak masuk logika. Ia menjelaskan mana mungkin ada orang yang mau menitipkan barang ke bagasi seharga miliaran rupiahh tanpa memberi tahu maskapai penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi pendidikan dia S2, sarjana hukum dan advokat. Orang umum saja enggak mungkin kayak gitu (menaruh barang berharga tanpa laporan)," sambung Nusirwin.

Nusirwin menyatakan, pihak Lion Air merasa dicemarkan nama baiknya akibat kasus ini. Pihaknya juga sudah menawarkan ganti rugi dengan nilai Rp 3 juta.

"Namun ganti rugi itu bukan karena kita menghilangkan bagasi tetap karena itikad baik dan tanggung jawab tergugat konvensi selalu pengangkut angkutan udara," ungkap Nusirwin.

Guna mencegah kehilangan barang berharga di bagasi pesawat, pihak Lion Air mengimbau agar setiap penumpang melapor barang bawaannya yang mempunyai nilai khusus. Namun, pihaknya tidak bisa mematok berapa ukuran angka nominal barang berharga tersebut.

"Sesuai Peraturan Menhub No 77/2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, penumpang harus melapor barang bawaannya yang berharga," terang Nusirwin.

Selain melapor, penumpang juga dianjurkan untuk mengasuransikan barang berharga bawaannya. Nusirwin menjelaskan bahwa barang berharga ialah barang yang dianggap berharga oleh penumpangya.

"Memang dalam peraturan tersebut tidak disebutkan angkanya. Tapi di situ ada keharusan melapor barang bawaannya," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Lion Air, kuasa hukum Umbu S Samapaty, Manuarang Manurung, malah menganggap pernyataan Nusirwin aneh. Jika hal itu diberlakukan, maka beban biaya penumpang pesawat akan semakin bertambah. "Ini kan aneh, bagaimana kalau baju? Apa orang tahu baju ini seharga puluhan juta?" tandas Manuarang.

Manuarung malah menyarankan agar pemerintah sebaiknya membuat pelarangan barang berharga masuk bagasi dengan nominal yang ditentukan. "Kalau dilarang kan jadi lebih jelas," imbuh Manuarung.

Seperti diketahui pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku kopor merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Selain perhiasan bernilai ratusan juta rupiah, terdapat juga pakaian yang bernilai puluhan juta. Seperti sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta, dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta, enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta, empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta dan dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta.

Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads