Upacara pemecatan dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Ramdani di Markas Komando Brimob, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (3/9/2012).
Kedua anggota Brimob yang dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, Bripda A Mulyadi dengan NRP 85121759 dan Bripda Doni Wilyanto dengan NRP 81110819.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripda Mulyadi tidak masuk kantor tanpa izin pimpinan sejak 6 Januari hingga 3 Agustus 2010 atau 167 hari kerja berturut-turut," jelas Ramdani.
"Sedangkan Bripda Doni terlibat kasus pidana penjara sembilan bulan, pada tahun 2010 dan pidana penjara tujuh bulan pada tahun 2012 dan empat kali dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan disersi dari tahun 2011 sampai tahun 2012," tutupnya.
(mna/try)