Bolos Berbulan-bulan, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

Bolos Berbulan-bulan, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 11:23 WIB
Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Ramdani mencopot atribut polisi dua desersi (m nur abdurrahman/detikcom)
Makassar - Dua anggota Brimob Polda dipecat karena tidak masuk selama berbulan-bulan. Selain bolos, satu diantaranya bahkan terlibat dalam tindak pidana.

Upacara pemecatan dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Ramdani di Markas Komando Brimob, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (3/9/2012).

Kedua anggota Brimob yang dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, Bripda A Mulyadi dengan NRP 85121759 dan Bripda Doni Wilyanto dengan NRP 81110819.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sulselbar, No:Kep/106/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 dalam perkara Desersi. Dalam upacara, Dansat Brimob Kombes Ramdani mencopot pangkat dan seragam kedua bintara ini sebagai simbol bahwa keduanya bukan lagi anggota polisi.

"Bripda Mulyadi tidak masuk kantor tanpa izin pimpinan sejak 6 Januari hingga 3 Agustus 2010 atau 167 hari kerja berturut-turut," jelas Ramdani.

"Sedangkan Bripda Doni terlibat kasus pidana penjara sembilan bulan, pada tahun 2010 dan pidana penjara tujuh bulan pada tahun 2012 dan empat kali dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan disersi dari tahun 2011 sampai tahun 2012," tutupnya.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads