Panwaslu Sulit Tangani Kasus Curi Start Kampanye Capres

Panwaslu Sulit Tangani Kasus Curi Start Kampanye Capres

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2004 17:42 WIB
Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Panwaslu, Panwaslu "mengadu" pihaknya kesulitan menangani laporan curi start kampanye capres karena KPU belum membuat regulasinya.Demikian dinyatakan Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2004). "Beberapa laporan yang menyatakan calon ada yang melakukan curi start kampanye, tidak dapat ditindaklanjuti karena jadwal kampanye dan aturan pelaksanaannya untuk pilpres II belum dikeluarkan KPU. Jadi panwaslu mengalami kesulitan mengawasi dan menindaklanjuti laporan yang masuk," urai Saut.Sementara, untuk kampanye yang berlangsung pada pilpres I lalu termasuk aman dalam arti tidak ada kerusuhan yang terjadi. Panwalu menemukan 345 kasus pelanggaran. Rinciannya, 267 pelanggaran administrasi dan 78 pelanggaran pidana.Dari 78 kasus pidana itu, 63 kasus diteruskan pada Polri dan ditindaklanjti. Kasus-kasus terberat adalah penyelewengan suara di Tawau- Malaysia, Timika-Papua dan Al Zaytun-Indramayu. Ketiganya sudah diselesaikan dan suara sudah dikembalikan seperti semestinya.Sementara, anggota KPU Hamid Awaluddin menyatakan, kampanye pilpres II sudah diputuskan KPU hanya berlangsung 3 hari, yaitu 14-16 September. Bentuknya ada 3, yaitu dialog, pidato di radio dan TV, serta iklan dengan tema-tema yang sudah ditentukan.Hari pertama, bertema hukum, keamanan, pemerintahan, otda dan HAM. Hari kedua, ekonomi dan kesejahteraan sosial. Hari ketiga, pendidikan agama, budaya dan etika. Ini semua sudah disetujui kedua kubu capres."Untuk dialog sudah ditentukan antara tim panelis dan pasangan, jadi bukan antarpasangan calon," demikian Hamid. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads