Mabes Polri Periksa 4 Saksi Ahli Kasus Buyat
Selasa, 31 Agu 2004 16:16 WIB
Jakarta - Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri Brigjen Suharto, menyatakan, pihaknya akan memeriksa empat saksi ahli berkaitan dengan kasus pencemaran di Teluk Buyat."Kita kejar waktu supaya cepat. Kita jadwalkan minggu ini ada empat saksi ahli," katanya pada wartawan di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Selasa (31/8/2004).Pemeriksaan saksi ahli saat ini telah berlangsung sebagian. "Kita dibantu ahli yang sudah datang sebagian. Kita harus hati-hati jangan sampai dalam rangka pembuktian salah menentukan siapa tersangkanya," katanya.Suharto menyebutkan, saksi adalah ahli dalam hal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), ahli kelautan, pertambangan, lingkungan dan kesehatan. Suharto menolak menyebutkan nama-nama para saksi ahli."Tidak usah saya sebutkan. Jangan sampai membuat nilai keterangan saksi berkurang karena ada intervensi macam-macam. Biarkan saksi bebas memberikan keterangan sesuai ilmunya," urainya.Suharto menjelaskan, tidak perlu ada kekhawatiran jika ada saksi ahli yang berasal dari instansi pemerintah. "Tidak usah takut. Ada kok yang instansi pemerintah, tapi dia tetap pada hati nurani dan disiplin keilmuannya," demikian Suharto.
(nrl/)











































