Kasus yang terakhir adalah kasus yang menjerat Manager Teknik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Richard Constantine Van Lee. Dia terbukti mem-back up data perusahaan pada 31 Maret 2011 namun hal tersebut tidak untuk niat jahat.
"Jika dibanding kasus Prita dan Ariel, kasus Richard Constantine Van Lee ini murni kasus UU ITE. Untuk Richard, kasusnya sudah selesai. Jaksa tidak mengajukan kasasi," kata kuasa hukum PT RAPP, Hinca Panjaitan, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Beda Prita, beda pula Ariel. Vokalis Noah yang telah menghirup udara bebas ini nyaris dikenai UU ITE. Tetapi belakangan polisi menjeratnya dengan UU Pornografi dan diamini majelis hakim.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman bagi Ariel 3,5 tahun sedangkan penyebar video, Reza Rizaldy alias Rejoy divonis 2 tahun penjara. Keduanya lolos dari UU ITE tetapi divonis berdasarkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.
UU ITE juga menyeret Saiful Dian Effendi (22) ke penjara selama 5 bulan. Saiful dipenjara karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini