Dilema UU ITE: Prita, Ariel Hingga Back Up Data Perusahaan

Dilema UU ITE: Prita, Ariel Hingga Back Up Data Perusahaan

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2012 12:06 WIB
Prita Mulyasari (dok.detikcom)
Jakarta - Sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kurang maksimal membuat banyak pihak terjerat pasal-pasal pidana dan berujung penjara. Para pelaku umumnya tidak mengetahui ada sanksi pidana ketika mentransfer data digital ke berbagai sarana digital lain.

Kasus yang terakhir adalah kasus yang menjerat Manager Teknik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Richard Constantine Van Lee. Dia terbukti mem-back up data perusahaan pada 31 Maret 2011 namun hal tersebut tidak untuk niat jahat.

"Jika dibanding kasus Prita dan Ariel, kasus Richard Constantine Van Lee ini murni kasus UU ITE. Untuk Richard, kasusnya sudah selesai. Jaksa tidak mengajukan kasasi," kata kuasa hukum PT RAPP, Hinca Panjaitan, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (31/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Prita Mulyasari, pegawai bank ini didakwa dengan UU ITE tentang pasal pencemaran nama baik. Jaksa menuntut 6 bulan penjara karena Prita menyebarluaskan email yang berisi keluhan layanan sebuah rumah sakit. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Beda Prita, beda pula Ariel. Vokalis Noah yang telah menghirup udara bebas ini nyaris dikenai UU ITE. Tetapi belakangan polisi menjeratnya dengan UU Pornografi dan diamini majelis hakim.

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman bagi Ariel 3,5 tahun sedangkan penyebar video, Reza Rizaldy alias Rejoy divonis 2 tahun penjara. Keduanya lolos dari UU ITE tetapi divonis berdasarkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.

UU ITE juga menyeret Saiful Dian Effendi (22) ke penjara selama 5 bulan. Saiful dipenjara karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads