Dalam catatan detikcom, Jumat (31/8/2012) yang bersumber dari berkas-berkas putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), UU ITE ini pernah menjerat Warga Negara Kanada, Richard Constantine Van Lee. Manager Teknik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terbukti mem-back up data perusahaan pada 31 Maret 2011.
Richard mengambil data perusahaan dan menyimpan dalam dua buah external hardisk 500 GB, satu buah external hardisk ukuran 320 GB dan flashdisk kapasitas 16 GB. Pengambilan data ini tanpa seizin PT RAPP dan berisi riset PT RAPP. Oleh PT RAPP, Richard lalu dipolisikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Richard mengajukan banding yang dibalas dengan kontra banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 1 Februari 2012, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperingan hukuman penjara menjadi 6 bulan penjara dan denda diturunkan menjadi Rp 25 juta.
"Apabila tidak mau membayar denda maka diganti penjara 1 bulan," kata ketua majelis hakim Mabruq Nur. Putusan ini juga dibuat oleh dua hakim anggota lainnya Soekasantoso dan Heru Mulyono Ilwan.
Majelis hakim memperingan hukuman karena menilai data tersebut sangat penting sehingga wajar sebagai manager teknik mem-back up data. Majelis juga menyatakan Richard tidak terbukti mentransfer data tersebut ke pihak lain sehingga tujuan back up data tersebut tidak dilandasi niatan jahat.
"Hukuman pengadilan tingkat pertama tidak setimpal sehingga harus diperbaiki," ujar Mabruq Nur.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini