Komisi II: Sultan Dilarang Jabat Direksi di Perusahaan

Komisi II: Sultan Dilarang Jabat Direksi di Perusahaan

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 17:05 WIB
Komisi II: Sultan Dilarang Jabat Direksi di Perusahaan
Jakarta - Di dalam Undang-undang Keistimewaan DIY terdapat poin larangan Sultan turut serta dalam perusahaan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, yang dimaksud turut serta dalam perusahaan adalah berada sebagai pengurus perusahaan.

"Ya sebagai pejabat publik itu kan menjadi larangan umum bagi gubernur. Konteksnya ya pengurus perusahaan atau direksi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).

Menurutnya, larangan itu penting ditulis dalam undang-undang agar tidak ada konflik kepentingan ketika perusahaannya bersinggungnya dengan APBN atau APBD. "Filosofinya agar tidak ada conflict of interest ketika perusahaan itu bersinggungan dengan APBD atau APBN," tutur politisi PDIP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat ditemui usai rapat parpurna RUUK DIY, menyatakan larangan gubernur turut serta dalam perusahaan adalah larangan umum bagi gubernur. Larangan ini juga merupakan persyaratan untuk cagub dan cawagub daerah lainnya.

"Iya, itu kan syarat sama dengan gubernur lain yang ada 13 (syarat). Nah, kalau sultan jadi ada 14 syarat karena ditambah 1 yang tidak boleh masuk parpol," ucapnya.

(iqb/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads