"Ya sebagai pejabat publik itu kan menjadi larangan umum bagi gubernur. Konteksnya ya pengurus perusahaan atau direksi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Menurutnya, larangan itu penting ditulis dalam undang-undang agar tidak ada konflik kepentingan ketika perusahaannya bersinggungnya dengan APBN atau APBD. "Filosofinya agar tidak ada conflict of interest ketika perusahaan itu bersinggungan dengan APBD atau APBN," tutur politisi PDIP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, itu kan syarat sama dengan gubernur lain yang ada 13 (syarat). Nah, kalau sultan jadi ada 14 syarat karena ditambah 1 yang tidak boleh masuk parpol," ucapnya.
(iqb/lh)











































