Pakar Hukum Tata Negara: Selamatkan Komnas HAM, Terbitkan Perpu!

Pakar Hukum Tata Negara: Selamatkan Komnas HAM, Terbitkan Perpu!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Agu 2012 11:39 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Selamatkan Komnas HAM, Terbitkan Perpu!
Pengumuman Pendaftaran Anggota Komnas HAM (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komnas HAM tinggal hitungan jam. Gonjang-ganjing menyelamatkan lembaga independen ini terus dilontarkan banyak pihak. Menurut pakar hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), bukan Keppres.

"Solusinya Presiden harus mengeluarkan Perpu sebelum pukul 23.00 WIB hari ini. Tidak bisa serta merta Keputusan Presiden (Keppres)," kata Irman saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/8/2012).

Irman memberikan argumen ketatanegaraan yaitu Komnas HAM merupakan State Authority Organ atau di beberapa negara disebut Komisi Independen Negara. Hal ini terbukti dengan panitia seleksi yang dipilih oleh Komnas HAM sendiri, bukan dibentuk oleh presiden. Lalu yang menentukan juga DPR sebagai wakil rakyat.

"Karena dia lembaga independen, maka presiden tidak bisa serta merta mengeluarkan Keppres dan menunjuk pelaksana tugas atau Plt. Sebab Komnas HAM bukan bawahan presiden. Jika presiden ngotot mengeluarkan Keppres maka presiden melanggar UU," papar Irman.

Nah, dalam Perpu tersebut berisi payung hukum presiden untuk mengangkat anggota Komnas HAM yang baru hingga terpilih anggota Komnas HAM bentukan DPR. Dari Perpu ini lalu diturunkan menjadi Keppres yang menunjuk orang-orang yang menjadi anggota Komnas HAM masa transisi ini.

"Artinya, Komnas HAM nanti bukan Plt, tetapi permanen hingga DPR memilih yang baru. Nah, apakah DPR mau memilih besok, bulan depan atau tahun depan, itu hak DPR," ujar Irman.

Perpu ini dianggap sebagai langkah untuk menyelamatkan Komnas HAM dan DPR dari kecaman masyarakat yang membiarkan Komnas HAM terkatung-katung. Kasus ini pernah terjadi saat Komisi Yudisial (KY) masa jabatannya diperpanjang lewat Keppres sehingga presiden menyalahi UU. Sebab KY merupakan lembaga negara yang independen pula.

(asp/nrl)


Berita Terkait