Jika di Amerika Serikat sedang ramai perebutan paten Samsung vs Apple, di Indonesia juga tengah hangat perebutan paten Bajaj vs Honda. Mahkamah Agung (MA) baru saja memutus sengketa perusahaan raksasa otomotif asal India dan Jepang ini.
"Memutus perkara yang diajukan Bajaj Auto Limited," demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Permohonan hak paten ini terkait penggunaan mesin motor Bajaj yang menggunakan sistem mesin dua silinder. Perusahaan itu mengklaim sistem ini merupakan sistem pertama yang dia gunakan di dunia. Tetapi hal ini dibantah oleh Honda. Sayangnya dalam info perkara tersebut tidak disebutkan amar putusan tersebut, apakah memenangkan Bajaj atau memenangkan Honda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), majelis hakim menolak gugatan Bajaj. Sayangnya, alasan majelis menolak karena Bajaj terlambat mengajukan gugatan yaitu pihak Bajaj hanya terlambat 1 hari mengajukan gugatan dari batas maksimal 3 bulan setelah keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus tidak berani menilai sebetulnya mesin dua silinder ini siapa yang pertama kali menemukan. Hal inilah yang mendorong Bajaj untuk mengajukan kasasi.
Menurut versi Bajaj, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain, namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Adapun versi Ditjen HAKI sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(asp/nrl)











































