Afriyani Susanti lolos dari jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang itu terbukti dengan pasal lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa Afriyani Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ke satu. Terbukti bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan primer kedua yang mengakibtkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal," kata ketua majelis hakim, Antonius Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dakwaan primer yang dimaksud hakim adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua primer melakukan tindak pidana Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, jaksa penuntut umum Tamalia Rosa akan pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atau tidak. Menurut dia, pasal 338 harusnya bisa terbukti.
"Tuduhan 338 tidak terbukti, kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kàlau misalnya tidak sesuai kami akan ajukan banding, tapi kami akan pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Afriyani sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kelalaiannya mengemudi hingga membuat korban meninggal. Sejumlah keluarga korban meradang atas putusan ini. Mereka pun menggelar protes di ruang sidang.
(mad/nrl)











































